<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Baguskusuma&#039;s Weblog</title>
	<atom:link href="http://baguskusuma.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://baguskusuma.wordpress.com</link>
	<description>Tentang Idealisme, kewirausahaan dan perihal motivasi,sukses,menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Aug 2009 01:56:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='baguskusuma.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Baguskusuma&#039;s Weblog</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://baguskusuma.wordpress.com/osd.xml" title="Baguskusuma&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://baguskusuma.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PUISI RENDRA</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/08/07/puisi-rendra/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/08/07/puisi-rendra/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2009 01:44:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/2009/08/07/puisi-rendra/</guid>
		<description><![CDATA[Makna sebuah titipan Sering kali aku berkata, ketika orang memuji milikku, bahwa sesungguhnya ini hanya titipan, bahwa mobilku hanya titipan Nya, bahwa rumahku hanya titipan Nya, bahwa hartaku hanya titipan Nya, bahwa putraku hanya titipan Nya, tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya, mengapa Dia menitipkan padaku? Untuk apa Dia menitipkan ini pada ku? Dan kalau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=32&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Makna sebuah titipan</strong></p>
<p style="text-align:center;"><img src="http://apdnsemarang.files.wordpress.com/2009/07/ws-rendra.gif?w=490" alt="Rendra Muda" /></p>
<p style="text-align:center;">Sering kali aku berkata, ketika orang memuji milikku,<br />
bahwa sesungguhnya ini hanya titipan,<br />
bahwa mobilku hanya titipan Nya,<br />
bahwa rumahku hanya titipan Nya,<br />
bahwa hartaku hanya titipan Nya,<br />
bahwa putraku hanya titipan Nya,<br />
tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya, mengapa Dia menitipkan padaku?<br />
Untuk apa Dia menitipkan ini pada ku?<br />
Dan kalau bukan milikku, apa yang harus kulakukan untuk milik Nya ini?<br />
Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku?<br />
Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya ?<br />
Ketika diminta kembali, kusebut itu sebagai musibah<br />
kusebut itu sebagai ujian, kusebut itu sebagai petaka,</p>
<p style="text-align:center;">kusebut dengan panggilan apa saja untuk melukiskan bahwa itu adalah derita.<br />
Ketika aku berdoa, kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku,<br />
aku ingin lebih banyak harta,<br />
ingin lebih banyak mobil,<br />
lebih banyak rumah,<br />
lebih banyak popularitas,<br />
dan kutolak sakit, kutolak kemiskinan,<br />
Seolah semua &#8220;derita&#8221; adalah hukuman bagiku.<br />
Seolah keadilan dan kasih Nya harus berjalan seperti matematika :<br />
aku rajin beribadah, maka selayaknyalah derita menjauh dariku, dan<br />
Nikmat dunia kerap menghampiriku.<br />
Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang, dan bukan Kekasih.<br />
Kuminta Dia membalas &#8220;perlakuan baikku&#8221;, dan menolak keputusanNya yang tak sesuai keinginanku,<br />
Gusti, padahal tiap hari kuucapkan, hidup dan matiku hanyalah untuk beribadah&#8230;<br />
&#8220;ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja</p>
<p style="text-align:center;"><em><br />
Mengenang wafatnya W S Rendra pada tanggal 6 Agustus 2009</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=32&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/08/07/puisi-rendra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://apdnsemarang.files.wordpress.com/2009/07/ws-rendra.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Rendra Muda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Susu Sapi Bukan Untuk Manusia ?</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/06/26/susu-sapi-bukan-untuk-manusia/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/06/26/susu-sapi-bukan-untuk-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 07:47:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hiromi Shinya]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan usus]]></category>
		<category><![CDATA[susu sapi]]></category>
		<category><![CDATA[usus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada makhluk di dunia ini yang ketika sudah dewasa masih minum susu -kecuali manusia. Lihatlah sapi, kambing, kerbau, atau apa pun: begitu sudah tidak anak-anak lagi tidak akan minum susu. Mengapa manusia seperti menyalahi perilaku yang alami seperti itu? &#8220;Itu gara-gara pabrik susu yang terus mengiklankan produknya,&#8221; ujar Prof Dr Hiromi Shinya, penulis buku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=28&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak ada makhluk di dunia ini yang ketika sudah dewasa masih minum susu -kecuali manusia. Lihatlah sapi, kambing, kerbau, atau apa pun: begitu sudah tidak anak-anak lagi tidak akan minum susu. Mengapa manusia seperti menyalahi perilaku yang alami seperti itu?</p>
<p><img class="alignleft" title="sapi segar" src="http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/03/hm2cow.jpg?w=360&#038;h=275" alt="" width="360" height="275" /></p>
<p>&#8220;Itu gara-gara pabrik susu yang terus mengiklankan produknya,&#8221; ujar <a href="www.shinyamedicalclinic.com/en/shinya.html">Prof Dr Hiromi Shinya,</a> penulis buku yang sangat laris: The Miracle of Enzyme (Keajaiban Enzim) yang sudah terbit dalam bahasa Indonesia dengan judul yang sama. Padahal, katanya, susu sapi adalah makanan/minuman paling buruk untuk manusia. Manusia seharusnya hanya minum susu manusia. Sebagaimana anak sapi yang juga hanya minum susu sapi. Mana ada anak sapi minum susu manusia, katanya.<span id="more-28"></span></p>
<p>Mengapa susu paling jelek untuk manusia? Bahkan, katanya, bisa menjadi penyebab osteoporosis? Jawabnya: karena susu itu benda cair sehingga ketika masuk mulut langsung mengalir ke kerongkongan. Tidak sempat berinteraksi dengan enzim yang diproduksi mulut kita. Akibat tidak bercampur enzim, tugas usus semakin berat. Begitu sampai di usus, susu tersebut langsung menggumpal dan sulit sekali dicerna. Untuk bisa mencernanya, tubuh terpaksa mengeluarkan cadangan &#8220;enzim induk&#8221; yang seharusnya lebih baik dihemat. Enzim induk itu mestinya untuk pertumbuhan tubuh, termasuk pertumbuhan tulang. Namun, karena enzim induk terlalu banyak dipakai untuk membantu mencerna susu, peminum susu akan lebih mudah terkena osteoporosis.</p>
<p>Profesor Hiromi tentu tidak hanya mencari sensasi. Dia ahli usus terkemuka di dunia. Dialah dokter pertama di dunia yang melakukan operasi polip dan tumor di usus tanpa harus membedah perut. Dia kini sudah berumur 70 tahun. Berarti dia sudah sangat berpengalaman menjalani praktik kedokteran. Dia sudah memeriksa keadaan usus bagian dalam lebih dari 300.000 manusia Amerika dan Jepang. Dia memang orang Amerika kelahiran Jepang yang selama karirnya sebagai dokter terus mondar-mandir di antara dua negara itu.</p>
<p><img class="alignleft" title="dirty colon" src="http://www.coloncleanse.co.za/Images/colon%20cross%20section.jpg" alt="" width="217" height="148" />Setiap memeriksa usus pasiennya, Prof Hiromi sekalian melakukan penelitian. Yakni, untuk mengetahui kaitan wujud dalamnya usus dengan kebiasaan makan dan minum pasiennya. Dia menjadi hafal pasien yang ususnya berantakan pasti yang makan atau minumnya tidak bermutu. Dan, yang dia sebut tidak bermutu itu antara lain susu dan daging.</p>
<p>Dia melihat alangkah mengerikannya bentuk usus orang yang biasa makan makanan/minuman yang &#8220;jelek&#8221;: benjol-benjol, luka-luka, bisul-bisul, bercak-bercak hitam, dan menyempit di sana-sini seperti diikat dengan karet gelang. Jelek di situ berarti tidak memenuhi syarat yang diinginkan usus. Sedangkan usus orang yang makanannya sehat/baik, digambarkannya sangat bagus, bintik-bintik rata, kemerahan, dan segar.</p>
<p>Karena tugas usus adalah menyerap makanan, tugas itu tidak bisa dia lakukan kalau makanan yang masuk tidak memenuhi syarat si usus. Bukan saja ususnya kecapean, juga sari makanan yang diserap pun tidak banyak. Akibatnya, pertumbuhan sel-sel tubuh kurang baik, daya tahan tubuh sangat jelek, sel radikal bebas bermunculan, penyakit timbul, dan kulit cepat menua. Bahkan, makanan yang tidak berserat seperti daging, bisa menyisakan kotoran yang menempel di dinding usus: menjadi tinja stagnan yang kemudian membusuk dan menimbulkan penyakit lagi.</p>
<p>Karena itu, Prof Hiromi tidak merekomendasikan daging sebagai makanan. Dia hanya menganjurkan makan daging itu cukup 15 persen dari seluruh makanan yang masuk ke perut.</p>
<p>Dia mengambil contoh yang sangat menarik, meski di bagian ini saya rasa, keilmiahannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, dia minta kita menyadari berapakah jumlah gigi taring kita, yang tugasnya mengoyak-ngoyak makanan seperti daging: hanya 15 persen dari seluruh gigi kita. Itu berarti bahwa alam hanya menyediakan infrastruktur untuk makan daging 15 persen dari seluruh makanan yang kita perlukan.</p>
<p>Dia juga menyebut contoh harimau yang hanya makan daging. Larinya memang kencang, tapi hanya untuk menit-menit awal. Ketika diajak &#8220;lomba lari&#8221; oleh mangsanya, harimau akan cepat kehabisan tenaga. Berbeda dengan kuda yang tidak makan daging. Ketahanan larinya lebih hebat.</p>
<p>Di samping pemilihan makanan, Prof Hiromi mempersoalkan cara makan. Makanan itu, katanya, harus dikunyah minimal 30 kali. Bahkan, untuk makanan yang agak keras harus sampai 70 kali. Bukan saja bisa lebih lembut, yang lebih penting agar di mulut makanan bisa bercampur dengan enzim secara sempurna. Demikian juga kebiasaan minum setelah makan bukanlah kebiasaan yang baik. Minum itu, tulisnya, sebaiknya setengah jam sebelum makan. Agar air sudah sempat diserap usus lebih dulu.</p>
<p>Bagaimana kalau makanannya seret masuk tenggorokan? Nah, ini dia, ketahuan. Berarti mengunyahnya kurang dari 30 kali! Dia juga menganjurkan agar setelah makan sebaiknya jangan tidur sebelum empat atau lima jam kemudian. Tidur itu, tulisnya, harus dalam keadaan perut kosong. Kalau semua teorinya diterapkan, orang bukan saja lebih sehat, tapi juga panjang umur, awet muda, dan tidak akan gembrot.</p>
<p>Yang paling mendasar dari teorinya adalah: setiap tubuh manusia sudah diberi &#8220;modal&#8221; oleh alam bernama enzim-induk dalam jumlah tertentu yang tersimpan di dalam &#8220;lumbung enzim-induk&#8221;. Enzim-induk ini setiap hari dikeluarkan dari &#8220;lumbung&#8221;-nya untuk diubah menjadi berbagai macam enzim sesuai keperluan hari itu. Semakin jelek kualitas makanan yang masuk ke perut, semakin boros menguras lumbung enzim-induk. Mati, menurut dia, adalah habisnya enzim di lumbung masing-masing.</p>
<p>Maka untuk bisa berumur panjang, awet muda, tidak pernah sakit, dan langsing haruslah menghemat enzim-induk itu. Bahkan, kalau bisa ditambah dengan cara selalu makan makanan segar. Ada yang menarik dalam hal makanan segar ini. Semua makanan (mentah maupun yang sudah dimasak) yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Dia memberi contoh besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka mengalami karatan. Bahan makanan pun demikian.</p>
<p>Apalagi kalau makanan itu digoreng dengan minyak. Minyaknya sendiri sudah persoalan, apalagi kalau minyak itu sudah teroksidasi. Karena itu, kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, akan lebih parah kalau makanan itu sudah lama dibiarkan di udara terbuka. Minyak yang oksidasi, katanya, sangat bahaya bagi usus. Maksudnya, mengolah makanan seperti itu memerlukan enzim yang banyak.</p>
<p>Apa saja makanan yang direkomendasikan? Sayur, biji-bijian, dan buah. Jangan terlalu banyak makan makanan yang berprotein. Protein yang melebihi keperluan tubuh ternyata tidak bisa disimpan. Protein itu harus dibuang. Membuangnya pun memerlukan kekuatan yang ujung-ujungnya juga berasal dari lumbung enzim. Untuk apa makan berlebih kalau untuk mengolah makanan itu harus menguras enzim dan untuk membuang kelebihannya juga harus menguras lumbung enzim.</p>
<p>Prof Hiromi sendiri secara konsekuen menjalani prinsip hidup seperti itu dengan sungguh-sungguh. Hasilnya, umurnya sudah 70 tahun, tapi belum pernah sakit. Penampilannya seperti 15 tahun lebih muda. Tentu sesekali dia juga makan makanan yang di luar itu. Sebab, sesekali saja tidak apa-apa. Menurunnya kualitas usus terjadi karena makanan &#8220;jelek&#8221; itu masuk ke dalamnya secara terus-menerus atau terlalu sering.</p>
<p>Terhadap pasiennya, Prof Hiromi juga menerapkan &#8220;pengobatan&#8221; seperti itu. Pasien-pasien penyakit usus, termasuk kanker usus, banyak dia selesaikan dengan &#8220;pengobatan&#8221; alamiah tersebut. Pasiennya yang sudah gawat dia minta mengikuti cara hidup sehat seperti itu dan hasilnya sangat memuaskan. Dokter, katanya, banyak melihat pasien hanya dari satu sisi di bidang sakitnya itu. Jarang dokter yang mau melihatnya melalui sistem tubuh secara keseluruhan. Dokter jantung hanya fokus ke jantung. Padahal, penyebab pokoknya bisa jadi justru di usus. Demikian juga dokter-dokter spesialis lain. Pendidikan dokter spesialislah yang menghancurkan ilmu kedokteran yang sesungguhnya.</p>
<p>Saya mencoba mengikuti saran buku ini sebulan terakhir ini. Tapi, baru bisa 50 persennya. Entah, persentase itu akan bisa naik atau justru turun lagi sebulan ke depan.</p>
<p>Yang menggembirakan dari buku Prof Hiromi ini adalah: orang itu harus makan makanan yang enak. Dengan makan enak, hatinya senang. Kalau hatinya sudah senang dan pikirannya gembira, terjadilah mekanisme dalam tubuh yang bisa membuat enzim-induk bertambah. Nah&#8230;.. <em>gan pei</em>!</p>
<p>Dikutip dari Catatan Dahlan Iskan <a href="http://www.batampos.co.id">Batampos.co.id</a></p>
<p>Terlepas dari benar atau salahnya pendapat Profesor tersebut, dalam dunia science setiap pendapat yang dilandaskan teori dan penelitian dengan metode ilmiah dapat diterima walaupun tidak mutlak benar.</p>
<p>Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan pendapat Profesor Hiromi tersebut sebagai suatu kebenaran mutlak. Untuk menambah cakrawala pengetahuan? Boleh lah&#8230;;).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=28&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/06/26/susu-sapi-bukan-untuk-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/03/hm2cow.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">sapi segar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.coloncleanse.co.za/Images/colon%20cross%20section.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">dirty colon</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Download file Manajemen Gratis</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/01/29/download-file-manajemen-gratis/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/01/29/download-file-manajemen-gratis/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 04:14:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[file manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[leadership]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Tanadi santoso]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[Hidup butuh inspirasi. Inspirasi dapat di ambil dari manapun. Ketika melamun, ketika berjalan ketika makan ketika browsing dan lain-lain. Inspirasi dibutuhkan untuk memicu sebuah aksi nyata, namun ketika inspirai hanya sebatas dalam pikiran maka bisa ditunggu saat-saat kematian inspirasi tersebut. Bagi Anda yang suka menambah ilmu dan wawasan tentang manajemen dan pengembangan pribadi link berikut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=23&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hidup butuh inspirasi. Inspirasi dapat di ambil dari manapun. Ketika melamun, ketika berjalan ketika makan ketika browsing dan lain-lain. Inspirasi dibutuhkan untuk memicu sebuah aksi nyata, namun ketika inspirai hanya sebatas dalam pikiran maka bisa ditunggu saat-saat kematian inspirasi tersebut.</p>
<p><a href="http://www.qualityoflife.org/Leadership/images/Leadership-Pyramid.jpg"><img class="alignleft" title="leadership" src="http://www.qualityoflife.org/Leadership/images/Leadership-Pyramid.jpg" alt="" width="299" height="384" /></a></p>
<p>Bagi Anda yang suka menambah ilmu dan wawasan tentang manajemen dan pengembangan pribadi link berikut ini mungkin bermanfaat bagi Anda sebagaimana ia bermanfaat bagi saya. Ada file gratis yang di bagi-bagi.  Semoga terinspirasi.</p>
<p>Klik link di bawah ini.</p>
<p><a title="download file manajemen gratis" href="http://www.tanadisantoso.com/v50/Download/" target="_blank">tanadi santoso.com</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=23&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2009/01/29/download-file-manajemen-gratis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.qualityoflife.org/Leadership/images/Leadership-Pyramid.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">leadership</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Minal Aidin Wal Faidzin</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/09/26/minal-aidin-wal-faidzin/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/09/26/minal-aidin-wal-faidzin/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2008 18:52:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Berpuasa satu bulan di Ramadhan tanpa terasa keberkahannya lewat sudah. Menyisakan tanya apakah sudah kita menjadi bertakwa ? Ataukah kita masih sama ? Kuharap banyak diantara kita bermetaforfosa dari ulat rakus yang buruk rupa menjadi kupu-kupu indah mempesona. Berharap pula ada umur di Ramadhan depan agar dapat ku bayar sesal karena menyia-nyiakan Ramadhan di tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=16&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berpuasa satu bulan di Ramadhan tanpa terasa keberkahannya lewat sudah.</p>
<p>Menyisakan tanya apakah sudah kita menjadi bertakwa ? Ataukah kita masih sama ? Kuharap banyak diantara kita bermetaforfosa dari ulat rakus yang buruk rupa menjadi kupu-kupu indah mempesona.</p>
<p>Berharap pula ada umur di Ramadhan depan agar dapat ku bayar sesal karena menyia-nyiakan Ramadhan di tahun ini.</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://testi.iluvislam.com"><img class="aligncenter" src="http://farm4.static.flickr.com/3082/2886441380_4da0d1639d_o.gif" border="0" alt="" /><br />
<strong>Dapatkan Mesej Bergambar di Sini</strong></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=16&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/09/26/minal-aidin-wal-faidzin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3082/2886441380_4da0d1639d_o.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>TINJAUAN TEORITIS TERHADAP UU KUP</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/14/tinjauan-teoritis-terhadap-uu-kup/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/14/tinjauan-teoritis-terhadap-uu-kup/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2008 15:45:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[I. PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber utama penghasilan negara yang memberikan porsi terbesar bagi APBN. Keberadaan pajak yang begitu penting menyebabkan ia menjadi suatu peraturan undang-undang yang urgen untuk selalu disempurnakan. Undang-Undang KUP yang merupakan bagian Undang-undang Perpajakan ini bersifat mengikat dan memaksa subyek pajak yang hampir melingkupi seluruh rakyat Indonesia. Begitu luasnya pengaruh UU ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=15&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="Default" style="margin-top:6pt;text-align:justify;line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;text-indent:0;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span><span>I.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p class="Default" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Pajak merupakan sumber utama penghasilan negara yang memberikan porsi terbesar bagi APBN. Keberadaan pajak yang begitu penting menyebabkan ia menjadi suatu peraturan undang-undang yang urgen untuk selalu disempurnakan. Undang-Undang KUP yang merupakan bagian Undang-undang Perpajakan ini bersifat mengikat dan memaksa subyek pajak yang hampir melingkupi seluruh rakyat Indonesia. Begitu luasnya pengaruh UU ini terhadap kehidupan rakyat maka kesempurnaan aturan menjadi sangat penting utnuk senantiasa menjamin tegaknya keadilan. Tegaknya keadilan menyebabkan masing-masing pihak yaitu negara dan rakyat mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Saat ini Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kini telah mengalami perubahan untuk yang ketiga kalinya hingga berubah menjadi UU NOMOR 28 TAHUN 2007.</p>
<p class="Default" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Tulisan ini dibuat dengan maksud untuk mengevaluasi berbagai capaian yang telah dicapai oleh reformasi perpajakan khususnya yang tertuang pada UU KUP. Melalui tulisan ini penulis akan mencoba membahas reformasi peraturan perundanga-undangan ini dari sisi efektifitas dan kelayakannya di pandang dari teori-teori yang ada.</p>
<p class="Default" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Reformasi perpajakan harus selalu dilakukan dari segala sisi, baik dari sisi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, kepastian hukum bagi pembayar pajak dan aparat pajak serta peningkatan kualitas pelayanan dan administrasi perpajakan. Dari evaluasi ini pada akhirnya penulis menilai bahwa perubahan UU KUP ini memberikan arah yang semakin baik bagi perpajakan Indonesia. Namun sebagaimana undang-undang buatan manusia lainnya, selalu masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki untuk mencapai peraturan yang lebih sempurna.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;"> </span><span id="more-15"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:0;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;"><span>II.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;">LANDASAN TEORI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:-18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;"><span>A.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;">Fungsi Pajak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Safri Nurmantu (2003 : 30) menyatakan bahwa pajak memiliki fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Pajak berfungsi budgeter karena ia memiliki fungsi untuk mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membiayai pengelolaan negara. Sedangkan fungsi regulerend adalah fungsi pajak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pemerintah. Namun selain itu, sebuah teori dari Richard Burton dan Wirawan B. Ilyas menjelaskan bahwa oajak memiliki fungsi lain yang saat ini mengemuka, yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Fungsi demokrasi adalah fungsi pajak untuk membantu terwujudnya sistem gotong-royong seluruh rakyat, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara demi kemaslahatan bersama. Sebagai konsekwensinya pajak harus memiliki aturan main yang seadil-adilnya karena sesungguhnya kewajiban rakyat untuk membayar pajak tidak boleh sampai merusak hak-hak mereka sebagai warga negara. Sebagai implementasi penarikan pajak maka rakyat berhak atas timbal balik meskipun diterima secara tidak langsung. Jika implementasi ini diterapkan dengan baik dapat dipastikan akan memberikan dampak yang baik terhadap perekonomian dan dan berbagai aspeknya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Keberadaan UU KUP ini di buat demi untuk memastikan agar fungsi demokrasi dari pajak bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, maka sangatlah wajar jika terjadi perubahan yang terus menerus demi memenuhi tuntutan kebutuhan dan menyesuaikan dengan keadaan sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak yaitu rakyat dan negara bisa di penuhi sesuai porsinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;"><span>B.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;">Reformasi Pajak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Reformasi pajak memiliki makna yang luas dan terus berkembang. Williamson dalam Mas’oed (1994:60) menyatakan bahwa reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak, serta mengatur pengenaan pada asset yang berada di luar negeri. Sedangkan Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa reformasi perpajakan adalah perubahan mendasar di segala aspek perpajakan yang memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi dan dan produktivitas aparat perpajakan yang tinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Lebih melengkapi konsep tentang reformasi perpajakan, Aviliani berpendapat bahwa tujuan utama reformasi perpajakan adalah untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kekuatan sendiri dan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Dalam hal ini, reformasi perpajakan dituntut untk menciptakan sistem yang berlaku menjadi lebih sederhana, yang mencakup penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan pembayaran pajak. Meliputi pula pembenahan aparatur perpajakan yang menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin dan mental. Reformasi pajak yang menyeluruh diharapkan akan meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak dan jumlah wajib pajak yang patuh pun semakin meningkat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Selain itu Jit B.S. Gill menyatakan, suatu sistem penerimaan negara yang mengurusi masalah pajak perlu di reformasi dengan sedikitnya 4 (empat) alasan utama. Pertama, ketika hukum dan kebijakan pajak menciptakan potensi peningkatan penerimaan pajak, jumlah aktual pajak yang mengalir ke kas negara tergantung pada efesiensi dan efektifitas administrasi penerimaan negara. Kedua, kualitas dari administrasi penerimaan pajak mempengaruhi iklim investasi dan pengembangan sektor swasta. Ketiga, administrasi perpajakan secara rutin kerap muncul dalam daftar teratas organisasi dengan kasus korupsi tertinggi. Keempat, reformasi perpajakan diperlukan untuk memungkinkan sistem perpajakan mengikuti perkembangan terbaru dalam aktivitas bisnis dan pola penghindaran pajak yang semakin canggih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;"><span>C.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;">Arah Kebijakan UU KUP</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;">Undang-Undang KUP dibuat dan diperbaharui dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. </span><span style="font-family:&quot;">Perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang ini khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Melihat penjelasan umum batang tubuh dari UU </span>NOMOR 28 TAHUN 2007<strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"> </span></strong><span style="font-family:&quot;">disitu dituliskan bahwa</span><span style="font-size:14pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span><span style="font-family:&quot;">d</span><span style="font-family:&quot;">engan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan UU KUP ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>e.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>f.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten; dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>g.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:21.75pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Jika dibandingkan dengan teori reformasi pajak yang telah dijelaskan diatas, maka arah UU KUP yang telah dirubah ini tengah menapaki jalur yang benar. Keberadaan UU ini diarahkan untuk dapat mencapai :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="FI"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">perbaikan kualitas administrasi perpajakan yang juga meliputi kesukarelaan bayar pajak dan produktivitas aparat;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="SV"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">mengurangi terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:44.8pt;text-align:justify;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">menciptakan sistem yang berlaku menjadi lebih sederhana</span><span lang="SV"> </span><span style="font-family:&quot;" lang="SV">dengan tetap </span><span style="font-family:&quot;" lang="SV">mengikuti perkembangan terbaru dalam aktivitas bisnis dan mengantisipasi pola penghindaran pajak yang semakin canggih;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:44.8pt;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span lang="SV"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span> </span>administrasi penerimaan pajak mempengaruhi iklim investasi dan pengembangan sektor swasta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Secara konsep maka UU KUP sudah sejalan dengan teori-teori di atas, sehingga yang menjadi masalah kemudian adalah bagaimana agar idealisme tersebut dapat teraplikasi secara baik di lapangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:0;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>III.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI">TINJAUAN ATAS PERUBAHAN UU KUP</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Rakyat sangat berharap agar perundang-undangan pajak yang telah ada bisa menjaga pencapaian tujuan besar diadakannya kewajiban pajak itu sendiri. Pemerintah sebagai pengelola negara wajib pula membuat aturan yang sebaik-baiknya demi memenuhi amanat pemerintahan yang diberikan oleh rakyat. Perubahan perundang-undangan pajak yang salah satunya adalah UU KUP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan negara di segala aspek khususnya aspek perekonomian yang bersentuhan langsung dengan perihal pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>A.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Tinjauan Pada Perbaikan Kualitas Administrasi Perpajakan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Pada UU KUP ini porsi perbaikan kualitas administrasi perpajakan mendapat porsi terbesar, karena KUP memang menitikberatkan pada masalah administrasi pajak yang semakin mapan. Kualitas Administrasi Perpajakan yang semakin baik ditunjukkan dengan tercapainya :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">tingkat kepercayaan administrasi yang tinggi;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">produktivitas aparat perpajakan yang tinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela yang tinggi dari wajib pajak maka peraturan yang dibuat harus memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam administrasi. Di sisi lain juga wajib pajak akan semakin senang membayar pajak jika mereka melihat pengunaan pajak yang memiliki manfaat yang kongkret bagi pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh rakyat. Namun disini yang menjadi porsi UU KUP hanyalah hal terkait dengan administrasi pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Jika melihat ke batang tubuhnya, UU KUP mengatur banyak hal yang sifatnya menambah kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak. Pasal-pasal tersebut adalah : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pasal 3 tentang Surat Pemberitahuan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Pada ketentuan yang telah diperbaharui diatur bahwa pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik. Hal ini akan menambah pilihan WP untuk memilih yang termudah. Kemudian batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak, bertambah 1 bulan dari peraturan sebelumnya. Selain itu untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan saja tanpa harus meminta persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pasal 8 tentang Pembetulan SPT</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Pada ketentuan yang telah diperbaharui diatur bahwa pembetulan bisa dilakukan sampai dengan<span> </span>daluwarsa (5 tahun dimana sebelumnya hanya diperbolehkan selama 2 tahun saja), kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Selain itu sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran<span> </span>dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan adalah sebesar 150% yang sebelumnya diatur sebesar 200 %.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pasal 9 tentang Pembayaran Pajak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (Pembayaran setelah jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi bunga) sedangkan sebelumnya waktu ditetapkan sebelum tanggal 25 bulan ketiga berakhirnya tahun pajak. Selain itu jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan bertambah 1 bulan dari peraturan sebelumnya. Kedua hal ini menunjukan fleksibilitas waktu pembayaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Dalam perubahannya UU KUP masih banyak memberikan kemudahan-kemudahan administrasi pajak yang dapat memeberi keuntungan bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta kepercayaan terhadap administrasi pajak. Untuk mengatur produktivitas aparat pajak UU KUP juga membuat aturan yang mengikat bagi mereka yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pasal 34 tentang kewajiban merahasiakan.</span></p>
<p class="Default" style="text-align:justify;text-indent:-4pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;">Setiap pejabat Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berlaku pula terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun ada beberapa keadaan dan hal yang dapat menyebabkan kerahasiaan itu bisa dibocorkan. Hal ini tidak diatur detail oleh peraturan sebelumnya.</p>
<p class="Default" style="text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Pasal 36 A tentang sanksi bagi petugas pajak.</p>
<p class="Default" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;">Sanksi yang diberikan bagi petugas pajak diatur lebih detail dari UU sebelumnya, yaitu :</p>
<p class="Default" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi</span>.</p>
<p class="Default" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Sanksi bagi petugas <span lang="IN">pajak yang </span>bertindak di luar <span lang="IN">kewenangannya dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi</span>.</p>
<p class="Default" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Sanksi <span lang="IN">pegawai pajak yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri </span>secara melawan hukum di<span lang="IN">pidana</span> berdasarkan KUHP.</p>
<p class="Default" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN">Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, </span>dipidana berdasarkan UU Tipikor.</p>
<p class="Default" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.<span> <span lang="IN">Hal ini merupakan pengecualian yang sifatnya melindungi dan memberi keadilan terhadap petugas pajak.</span></span></p>
<p class="Default" style="line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;"><span lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="IN"><span>B.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="IN">Tinjauan terhadap Pengurangan Terjadinya Penghindaran dan Manipulasi Pajak</span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;">Pengurangan terhadap terjadinya penghindaran dan Manipulasi Pajak akan semakin menyelamatkan banyak pemasukan negara yang berarti pula akan menyelamatkan pembangunan negara. </span><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Sistem pajak yang baik harus mampu meng-<em>cover</em> kemungkinan ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Dalam UU KUP pengurangan terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak di antisipasi dengan peraturan tentang pemeriksaan. Pemeriksaan menjadi ujung tombak untuk mengesek kepatuhan dan kebenaran laporan wajib pajak dalam sistem <em>self assesment.</em> Pasal yang mengatur masalah pemeriksaan adalah pasal 29 hingga pasal 31.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Dalam UU yang telah dirubah :<strong></strong></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Jenis      pemeriksaan dibedakan menjadi Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan (29      (1)) </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Pemeriksa      diberi kewenangan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik (29      (3)), sedangkan sebelumnya belum. Hal ini dapat mengantisipasi kecurangan      akibat manipulasi data secara elektronik yang tidak bisa diketahui<span> </span>dengan cara manual.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Batas      waktu penyampaian buku, catatan, dan dokumen diberikan 1 bulan sejak      permintaan disampaikan (29 (3a)), sedangkan sebelumnya belum ada aturan      setingkat undang-undang mengenai ini. Hal ini memberikan ketegasan hukum      yang kuat terhadap WP.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Penetapan      secara jabatan bagi Wajib Pajak yang tidak menyerahkan buku, catatan, dan      dokumen pada saat diperiksa hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi (29      (3b)) sedangkan sebelumnya belum ada aturan setingkat undang-undang      mengenai ini. Ini merupakan ketegasan yang tidak memberikan pengecualian      bagi WP yang tidak patuh dan beritikad tidak baik.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Pemeriksa      Pajak berwenang melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak (30)      sedangkan sebelumnya belum ada aturan setara undang-undang mengenai ini.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Selain itu tindakan hukum lain yang di atur dalam UU KUP ini adalah penyidikan yang di atur dalam pasal 44. Pada pasal ini di jelaskan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan <span style="text-decoration:underline;">hanya dapat</span> dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP. Aturan ini menuntut profesionalisme dalam melakukan penyidikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39.75pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Menambah penjelasan mengenai penyitaan dalam wewenang petugas penyidik <span> </span>yaitu, <span> </span>penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aturan ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada penyidik untuk sebisa mungkin mencari penyimpangan yang mungkin terjadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>C.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Tinjauan atas Penciptaaan Sistem yang Berlaku Menjadi Lebih Sederhana</span></strong><strong><span lang="FI"> </span></strong><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI">dengan Tetap </span></strong><strong><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Mengikuti Perkembangan Terbaru dalam Aktivitas Bisnis.</span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Kesederhanaan sistem dengan tetap mengantisipasi perkembangan zaman akan memberikan kemudahan tambahan bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Dengan begitu kerjasama yang baik akan lebih mudah tercipta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Kesederhanaan sistem ini di atur dalam UU KUP perubahan yang tertulis pada :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="FI">Pasal 3 tentang Surat Pemberitahuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik. Hal ini memberi kemudahan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang lebih cepat, tepat dan hemat biaya. Kemudian juga ketika WP ingin melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan tanpa harus menunggu keputusan dari Direktur Jeneral Pajak. Hal ini akan memotong jalur birokrasi yang memakan waktu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Pasal 17 ayat 2 tentang Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">SKPLB dapat diterbitkan hanya dengan meneliti kebenaran pembayaran pajak bukan dengan proses pemeriksaan seperti pada peraturan sebelumnya yang tentu akan memakan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih panjang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Penyederhanaan lain banyak dilakukan dalam sistem perpajakan saat ini<span> </span>yang berkaitan dengan administrasi pajak. Berbagai hal lebih di detailkan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="SV"><span>D.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;" lang="SV">Tinjauan atas pengaruh pajak terhadap iklim investasi dan pengembangan sektor swasta.</span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:&quot;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Perpajakan di Indonesia dirasakan kurang bersaing untuk menarik investasi dan pembangunan sektor swasta. Pandangan ini umumnya diutarakan dalam 3 hal, yaitu: pelayanan pajak yang rendah, tarif pajak yang kurang bersaing dengan negara-negara di kawasan, serta kurang tersedianya insentif perpajakan untuk mendorong investasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Dalam UU KUP pengaturan yang diberikan untuk peningkatan iklim investasi dan pengembangan sektor swasta lebih berkaitan dengan hal yang sifatnya peningkatan pelayanan yang akan menarik investor serta mendorong pertumbuhan sektor swasta. Perundang-undangan pendorong lainnya di cakup oleh UU perpajakan PPh dan PPN serta peraturan-peraturan dibawahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Dalam UU KUP terbaru urusan administrasi akan dibuat menjadi lebih baik dan lebih cepat. Hal ini diatur dalam :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT">Pasal 17 C tentang Percepatan Restitusi dengan kriteria tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT">Pada peraturan yang lalu percepatan restitusi (1 bulan setelah permohonan) hanya diberikan kepada WP patuh saja, sedangkan pada peraturan yang baru ini percepatan tersebut diberikan pula pada WP dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 58.95pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 58.95pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 58.95pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-17.85pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 58.95pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Pasal 17 D </span><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT">tentang Percepatan Restitusi dengan persyaratan tertentu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Pasal ini senada dengan Pasal 17 C, namun ia memberikan fasilitas ini kepada obyek yang berbeda, yaitu pada WP dengan syarat tertentu yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">PKP dengan jumlah penyerahan dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Kedua hal ini menandakan perluasan pemberian fasilitas percepatan restitusi akan menyebabkan semakin banyak wajib pajak yang urusannya lebih cepat terselesaikan sehingga meningkatkan kinerja bisnis mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="IT">Pasal 17 E tentang Restitusi PPN untuk orang Asing</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini memberikan fasilitas bagi investor asing orang pribadi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt 18pt;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0;line-height:150%;margin:6pt 0 0.0001pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV"><span>IV.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">KESIMPULAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-family:&quot;color:black;" lang="SV">Dengan melihat teori yang ada dan menghubungkan serta menganalisa UU </span><span style="font-family:&quot;" lang="SV">NOMOR 28 TAHUN 2007 ini maka bisa dilihat bahwa berbagai teori tersebut sudah teraplikasikan dalam sistem perundangan-undangan pajak Indonesia dalam hal ini khususnya dalam UU KUP. Kesearahan antara teori reformasi pajak dan reformasi pajak akan membawa ke arah yang lebih baik jika di terapkan dengan konsisten dengan selalu menegakkan supremasi hukum. Selain itu, pemerintah dan anggota legislatif sebagai pembuat undang-undang harus selalu melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan yang masih ada dan akan selalu ada untuk mencapai arah yang lebih sempurna .</span></p>
<p>(Di Tulis oleh R. Bagus J. G. Kusuma pegawai Departemen Keuangan DJP Pusat)</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:6pt;text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/baguskusuma.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/baguskusuma.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=15&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/14/tinjauan-teoritis-terhadap-uu-kup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Awas!!! Anemia Dibalik 4L (Letih, Lemah, Lesu dan Loyo)</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/awas-anemia-dibalik-4l-letih-lemah-lesu-dan-loyo/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/awas-anemia-dibalik-4l-letih-lemah-lesu-dan-loyo/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 07:29:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Anemia merupakan suatu kondisi dimana jumlah sel darah merah atau jumlah hemoglobinnya (Hb) kurang dari jumlah sel darah merah normal. Nilai normal Hb pada wanita rata-rata 12-14g/dl, sedangkan pada pria rata-rata 14-16g/dl. Salah satu fungsi penting Hb adalah membawa oksigen ke seluruh tubuh. Bila jumlah Hb sedikit, maka tentu saja jumlah oksigen yang diangkut ke [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=13&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anemia merupakan suatu kondisi dimana jumlah sel darah merah atau jumlah hemoglobinnya (Hb) kurang dari jumlah sel darah merah normal. Nilai normal Hb pada wanita rata-rata 12-14g/dl, sedangkan pada pria rata-rata 14-16g/dl. Salah satu fungsi penting Hb adalah membawa oksigen ke seluruh tubuh. Bila jumlah Hb sedikit, maka tentu saja jumlah oksigen yang diangkut ke seluruh tubuh akan berkurang. Akibatnya, proses metabolisme di organ-organ tubuh kita tidak berjalan dengan baik dan proses metabolisme di organ-organ tubuh kita tidak berjalan dengan baik sehingga menghasilkan energi yang lebih sedikit. Untuk mencukupinya, jantung dipacu untuk bekerja lebih keras. Tak heran bila kemudian timbul gejala jantung berdebar, tubuh menjadi cepat lelah dan lemah, muka tampak pucat, kehilangan nafsu makan, apatis, sulit berkonsentrasi, sesak nafas, pusing dan sering terkena penyakit.</p>
<p><span id="more-13"></span></p>
<p>Anemia dapat terjadi bila tubuh kita tidak membuat sel darah merah secukupnya. Anemia juga disebabkan kehilangan atau kerusakan pada sel tersebut. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan anemia :</p>
<ul>
<li> Kekurangan zat besi, vitamin B12 atau asam folat.</li>
<li>Kerusakan pada sumsum tulang atau ginjal, infeksi kronis di paru-paru</li>
<li>Pendarahan di usus, menstruasi yang berkepanjangan</li>
<li>Kehilangan darah akibat pendarahan dalam atau siklus haid perempuan</li>
<li>Keracunan obat-obatan</li>
</ul>
<p>Untuk mengurangi masalah Anemia dalam tubuh kita, sebaiknya jagalah kondisi tubuh anda dengan mengkonsumsi nutrisi yang cukup untuk berperan dalam pembentukan dan produksi sel darah merah dalam tubuh. K-Liquid Chlorophyll merupakan minuman kesehatan yang dapat berperan dalam membantu mengurangi resiko anda terkena masalah anemia.</p>
<p><img class="aligncenter" src="http://www.klifestyle.com/shop/images/k_liquid_chlorophyll.jpg" alt="liquid chlorophyll" /></p>
<p><a href="http://baguskusuma.files.wordpress.com/2008/07/molecule.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-6" src="http://baguskusuma.files.wordpress.com/2008/07/molecule.jpg?w=420&#038;h=142" alt="" width="420" height="142" /></a></p>
<p>Berdaarkan penelitian Dr. Richard Wilstatter dan Dr. Hans Fischer pada penemuanya yang menggambarkan bahwa sel darah merah dan Chlorphyll memiliki struktur yang sama namun berbeda inti. Hal inilah yang menggambarkan bahwa Chlorophyll dapat berperan dalam membantu sel darah merah untuk mengikat oksigen dan nutrisi dalam tubuh. Selain itu Chlorophyll juga kaya akan unsur mineral seperti zat besi (Fe) yang diperlukan, sebagai inti dari hemoglobin, unsur utama sel darah merah. Tembaga (Cu) sebagai bagian enzim untuk membentuk zat besi (ferri) agar dapat masuk dalam sel darah. Di dalam Chlorophyll juga terdapat vitamin seperti vitamin C yang cukup untuk mereduksi besi mejadi bentuk ferrous agar mudah di serap tubuh. Vitamin B6 sebagi kofaktor dalam pembentukan hemoglobin. Sedangkan vitamin B12 dan asam folat diperlukan sebagai bagian pengendali dalam proses pematangan sel darah merah. Vitamin E diperlukan untuk mempertahankan integritas dinding sel darah. Dengan kandungan nutrisi yang cukup baik K-Liquid Chlorophyll menjaga stamina tubuh anda tetap fit sepanjang hari.</p>
<p>Untuk info lebih lengkap silahkan download <a href="http://baguskusuma.files.wordpress.com/2008/07/k-liquid-chlorophyll.pdf">k-liquid-chlorophyll</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/baguskusuma.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/baguskusuma.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=13&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/awas-anemia-dibalik-4l-letih-lemah-lesu-dan-loyo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.klifestyle.com/shop/images/k_liquid_chlorophyll.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">liquid chlorophyll</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baguskusuma.files.wordpress.com/2008/07/molecule.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>BERI YANG MEREKA MAU</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/beri-yang-mereka-mau/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/beri-yang-mereka-mau/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 07:14:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baguskusuma.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Lina dengan telaten menuliskan daftar belanja bulanan di atas secarik kertas. Pikirannya lancar mengingat semua keperluan yang dibutuhkan keluarganya untuk satu bulan. Garam, gula, sabun mandi, sabun cuci, susu anak-anak pokoknya lengkap deh. Sampai pada saat tak ada lagi nama barang yang muncul di kepalanya dia pun berhenti menulis dan tersenyum simpul karena setelah dihitung [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=11&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lina dengan telaten menuliskan daftar belanja bulanan di atas secarik kertas. Pikirannya lancar mengingat semua keperluan yang dibutuhkan keluarganya untuk satu bulan. Garam, gula, sabun mandi, sabun cuci, susu anak-anak pokoknya lengkap deh. Sampai pada saat tak ada lagi nama barang yang muncul di kepalanya dia pun berhenti menulis dan tersenyum simpul karena setelah dihitung masih ada sisa uang belanja. Mau di pake apa ya, mungkin begitu pikirnya.</p>
<p><span id="more-11"></span></p>
<p>Gaji suaminya memang cukup besar untuk menutupi biaya belanja bulanan, bahkan Lina sendiri bekerja partime di sebuah perusahan advertising. Artinya Lina gak perlu putar otak lagi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.</p>
<p>Berangkatlah Lina ke Swalayan dengan membawa mobil sendiri diantar suami dan anaknya yang pertama. Tiba disana Lina tak lupa melirik kesana- kemari melihat hal-hal yang menarik perhatian di sepanjang lorong mall yang menuju ke swalayan. Suami dan anaknya pun demikian.  Suaminya sempat berhenti berjalan ketika melihat bursa komputer yang menawarkan laptop jenis terbaru, padahal laptopnya yang terakhir baru di beli 4 bulan yang lalu dan masih ”bandel”. Anaknya terhenti pada sebuah stand boneka sponge bob padahal kama  rnya sudah menguning gara-gara dipenuhi ornamen-ornamen si tokoh busa persegi tersebut. Lina hanya bisa menarik kedua tangan mereka untuk terus melanjutkan perjalanan, walaupun matanya pun terus menoleh ke counter sepatu wanita di ujung yang lain.</p>
<p>Belanja bulanan pun dimulai. Satu demi satu daftar barang yang ada di daftar di cari dan dimasukkan ke dalam kereta belanja. Lagi-lagi anaknya tidak pernah konsentrasi membantu karena pikirannya terkonsentrasi kepada buku komik jepang yang baru saja diambilnya untuk melengkapi 100 seri komiknya. Suaminya tetap sabar mendorong kereta walau matanya sibuk mencari barang-barang yang menarik sehingga ia tidak dapat mengontrol Lina yang sudah selesai denagn daftar belanjaannya tapi masih berputar-putar dan memasukkan barang-barang baru ke kereta belanja.<br />
Padahal gak ada di daftar tuh !</p>
<p>Di rumah, sang suami kaget melihat begitu banyak barang yang terbeli. Kalau di sensus mungkin hanya 70 % saja barang yang di beli berdasarkan kebutuhan, sedangkan yang 30 % sisanya di beli berdasarkan kemauan walaupun tidak butuh sama sekali. Tapi masa bodoh lah, toh tidak akan menggangu keuangan keluarga mereka. Dan yang terpenting mereka merasa puas dan senang dengan membeli barang-barang yang mereka mau. Anaknya langsung mencoba tas kuning barunya bergambar sponge bob lalu memindahkan isi tas lamanya yang sebetulnya masih baru. Senyumnya tampak merekah. Lina sedang membaca buku petunjuk alat pembuat kopi yang bentuknya indah, walau ia tahu suaminya tidak terlalu suka kopi kecuali kalau ia mau kerja lembur atau nonton bola. Ia senyam-senyum karena barang idamannya terbeli juga. Suaminya tidak mau kalah, ia langsung mengambil majalah Komputer terbitan baru walau ia sebenarnya tidak begitu mengerti tentang komputer. Cuma ingin tahu harga-harga komputer aja kok. Tidak lupa ia mengambil kartu debit yang tadi di pakai untuk membayar belanjaan dari tangan Lina dan buru-buru memasukkannya kembali ke dompetnya.</p>
<p>Begitulah perilaku konsumen terhadap barang yang ditawarkan. Sebagian besar mereka akan mencari barang yang di inginkan bukan barang yang dibutuhkan apalagi dengan didukung oleh daya beli yang kuat. Kesannya konsumen lebih mengedepankan emosi untuk membeli (konsumtif) di banding akal sehat untuk memilih barang yang ditawarkan.</p>
<p>Emosi inilah yang kemudian dimanipulasi oleh orang marketing untuk menghasilkan uang. Dengan teknik marketing mereka berhasil memasuki pikiran konsumen dan membangkitkan keinginan untuk membeli. Mirip-mirip Dedy Corbuzier kali ya.</p>
<p>Para marketer lalu bagaikan singa lapar berusaha melahap informasi tentang keinginan-keinginan konsumen. Begitu info di dapat mereka melakukan studi kelayakan produk lalu jika tak ada masalah meluncurlah sebuah produk yang dibuat untuk memenuhi kemauan (mungkin juga kebutuhan) konsumen.</p>
<p>Kita jadi teringat hukum ekonomi yang mengatakan keinginan manusia tidak ada batasnya. Jadi kesannya memang manusia dianggap sebagai makhluk yang tak pernah puas memenuhi keinginannya.  Jangan harap barang anda terbeli ketika ditawarkan kepada orang yang tidak membutuhkan sebagus apapun barang itu. Coba Anda jualan minuman dingin di Alaska, mungkin Anda perlu menebalkan telinga untuk menerima cemoohan atau lirikan aneh pembeli.</p>
<p>Bagaimana menurut Anda ?</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/baguskusuma.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/baguskusuma.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=11&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2008/07/03/beri-yang-mereka-mau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SPIRITUAL PENGUASA VS KORUPSI</title>
		<link>http://baguskusuma.wordpress.com/2007/09/15/hello-world/</link>
		<comments>http://baguskusuma.wordpress.com/2007/09/15/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Sep 2007 03:36:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>baguskusuma</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Para pujangga menjuluki negeri Indonesia sebagi zamrud khatulistiwa, grup band ngetop Koes Plus memuji-muji Indonesia dalam lagunya, para penjajah mati-matian berebut wilayah Indonesia untuk menjadi jajahan, semua alasan di atas tidak lain dan tidak bukan dikarenakan kekayaan Indonesia yang luar biasa. Selama 350 tahun Belanda menjajah dan menyedot kekayaan negeri ini lalu memindahkan ke negerinya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=1&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Para pujangga menjuluki negeri Indonesia sebagi zamrud khatulistiwa, grup band ngetop Koes Plus memuji-muji Indonesia dalam lagunya, para penjajah mati-matian berebut wilayah Indonesia untuk menjadi jajahan, semua alasan di atas tidak lain dan tidak bukan dikarenakan kekayaan Indonesia yang luar biasa. Selama 350 tahun Belanda menjajah dan menyedot kekayaan negeri ini lalu memindahkan ke negerinya sambil menampuk kemakmuran di sana, namun tetap saja masih banyak yang tersisa. </span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Negeri ini mendapat anugerah yang sangat luar biasa dari Sang Pencipta.</span><span id="more-1"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Namun apa yang terjadi setelah 62 tahun merdeka tidaklah seindah julukan dan lagu di atas. Kemiskinan, ketidakadilan, keterbelakangan, dan ketidak becusan menggerogoti kehidupan bangsa di negeri yang kaya ini. Penyebab utamanya tidak lain adalah korupsi<span> </span>yang telah merajalela dan membelit seluruh aspek kehidupan. Sungguh ironis ketika hal ini telah terjadi dan sungguh buruk akibat yang muncul dari korupsi. Begitu buruk dampaknya, sehingga tiada kata lagi kecuali bangkit dan melawan korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Korupsi di Sektor Publik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Definisi korupsi menurut asal kata berasal dari bahasa latin, <em>corruptio</em>. Kata ini sendiri mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Sedangkan menurut Transparency International korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dan mereka yang dekat dengannya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Di Indonesia, korupsi melibatkan tiga sektor yaitu sektor publik (pemerintah), sektor privat (swasta), dan sektor ke tiga (masyarakat). Relasi antara tiga sektor ini dapat memunculkan korupsi, namun korupsi yang lebih sering terjadi adalah korupsi oleh sektor publik ketika berhubungan dengan sektor privat dan sektor ke tiga (masyarakat). Kekuasaan pemerintah terhadap berbagai kepentingan publik menjadi faktor utama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Korupsi akan terjadi ketika sektor privat mendapatkan anggaran dana proyek dari pemerintah, maka oknum pemerintah meminta bagian dari dana proyek tersebut sehingga proyek dilaksanakan dengan anggaran yang telah di ”sunat”. Akibatnya kualitas pembangunan menjadi di bawah standar. Jika si pengusaha tidak melakukan itu maka ia tidak akan menapatkan pekerjaan dan perusahaannya akan bangkrut. Korupsi juga terjadi ketika masyarakat ingin membuat SIM atau mengurus kewajiban perpajakan. Masyarakat mau tidak mau harus mengurus dua hal tersebut di atas karena itu merupakan kewajiban mereka, sedangkan aparat pemerintah baru akan melayani dengan baik ketika jelas pembagian yang tidak seharusnya diberikan padanya. Kita dapat melihat disini bahwa kekuasaan pemerintah menjadi pemicu utama korupsi ketika ia di laksanakan tanpa pembatasan wewenang serta akuntabilitas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Berbagai pihak terutama legislatif harus melakukan kontrol terhadap pemerintah sehingga penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tidak terjadi. Hal ini sangat mungkin dilakukan sekarang jika diikuti dengan itikad baik dan kemauan yang kuat. Ketika orde baru runtuh berganti orde reformasi kebebasan berpendapat semakin terjamin. Perlu diakui, walaupun reformasi berjalan setengah hati tapi tetap memberi manfaat. Selain itu secara internal para pemimpin pemerintahan perlu juga membuat sistem yang mengatur kekuasaan dan wewenang serta pengontrolan terhadap kegiatan pemerintahan. Inilah gambaran umum <em>good governance</em>, sebuah tata kelola negara yang tidak memberikan tempat bagi tumbuh kembangnya korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span></span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Kenyataannya, <em>good governance</em> tersebut belum sepenuhnya meliputi seluruh aspek kehidupan bernegara di Indonesia. Menurut hasil riset Booz-Allen &amp; Hamilton tahun 2000 Indonesia menduduki posisi paling parah dalam pelaksanaan <em>good governance</em> di Asia Tenggara. Besarnya indeks <em>good governance</em> Indonesia hanya sebesar 2,88 di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89), dan Filipina (3,47). Indeks ini menunjukkan bahwa semakin rendah angka indeks maka tingkat <em>good governance</em> semakin rendah yang berarti juga tingkat korupsi semakin tinggi. Setelah 6 tahun berlalu kita juga belum menemukan perubahan signifikan terhadap meningkatnya indeks good governance dan menurunnya korupsi. Jika melihat fakta dari survey yang dilakukan <em>Transparency International,</em> <em><span> </span></em>Indonesia memiliki skor CPI (<em>Corruption Perceptions Index</em>)<em> </em>sebesar 2,4 setara dengan Burundi, Ethiopia, Papua Nugini, dan Zimbabwe pada ranking 130.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Kenyatan yang lebih ironis lagi adalah korupsi terjadi pula di legislatif, sebuah lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah agar tidak korupsi.<span> </span></span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Di Bandung d</span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">ugaan kasus korupsi anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp 2,6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2001 dan Rp 5,89 miliar pada TA 2002. Untuk TA 2002 terdapat komponen biaya observasi dan penyuluhan sebesar <span> </span>Rp 2,95 miliar dan biaya operasional Rp 2,94 miliar. Kedua komponen tersebut tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD maupun Keputusan DPRD No 4 tahun 2000. Kemudian di Depok terjadi kasus korupsi dana rutin DPRD sebesar Rp 9,4 milyar yang dilakukan oleh 7 orang anggota dewan. Data ini di kompilasi oleh Media DPRD di seluruh Indonesia, dan jika seluruh data yang terkumpul diakumulasikan akan muncul kerugian negara sebesar Rp 475.230.000.000 akan muncul. Angka ini adalah hanya angka yang dapat diketahui, angka sesungguhnya pasti akan lebih besar lagi karena belum menghitung korupsi di DPRD kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Jika legislatif bisa melakukan korupsi sebesar itu maka eksekutif tentu akan jauh lebih besar lagi mengingat kekuasaan mereka terhadap anggaran lebih banyak. Begitu besarnya angka korupsi sehingga kita pun akan sadar bahwa kemiskinan yang merata di sebuah negari kaya-raya adalah hal yang tidak aneh. Tidak aneh karena ada faktor korupsi di dalamnya. Memerintah dengan memelihara korupsi hampir sama dengan mengisi penampungan air yang bolong di bagian bawah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Penyebab Korupsi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span><strong>Robert Klitgaard</strong>, seorang pakar di bidang kajian korupsi masa kini memberikan rumus sederhana untuk mendefinisikan korupsi. Menurutnya korupsi terjadi karena adanya kekuasaan monopoli atas sumber daya yang sifatnya ekonomis disertai kewenangan untuk mengelolanya tanpa disertai pertanggungjawaban. Dengan kata lain, ketiga unsur diatas merupakan satu kesatuan yang akan selalu menyimpan potensi atau peluang besar untuk terjadinya korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Untuk definisi ini ia memberikan sebuah rumusan matematis yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><!--[if gte vml 1]&gt;     &lt;![endif]--><!--[if !vml]--></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="47" height="4"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td style="border:0.75pt solid black;background:silver none repeat scroll 0 50%;vertical-align:top;" width="486" height="42" bgcolor="silver"><!--[endif]--><!--[if !mso]--><span style="position:absolute;left:0;z-index:1;"></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><!--[endif]--></p>
<p class="shape" style="padding:4.35pt 7.95pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Wewenang &#8211;     Akuntabilitas</span></strong></p>
<p class="MsoNormal">
<p><!--[if !mso]--></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span><!--[endif]--><!--[if !mso &amp; !vml]--> <!--[endif]--><!--[if !vml]--></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><!--[endif]--><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Rumusan ini menjadi inspirasi bagi anti-koruptor untuk mendeteksi, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Sedangkan seorang cendekiawam muslim terkenal </span><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Abdul Rahman Ibnu Khaldun</span></strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> (1332-1406) mengatakan <em>&#8220;Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasn korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.”</em> Pemikiran ini muncul dari penelitiannya sebagai seorang sosiolog yang mengamati korupsi pada masanya. Sekaligus ia memberikan saran sederhana yang langsung ke pokok permasalahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Kedua ilmuwan diatas pada dasarnya memiliki pandangan tentang korupsi sebagai sesuatu yang diakibatkan oleh penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Robert lebih menedepankan pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pemerintahan untuk menuju <em>good governance</em> sehingga mempersempit ruang gerak korupsi yang juga merupakan suatu sistem. Sedangkan Ibnu Khaldun menekankan untuk memberantas korupsi dengan memulai perubahan dari penguasa dan kelompoknya baru kemudian mereka merubah sistem pemerintahan menjadi lebih baik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Menghilangkan korupsi di pemerintahan (baca:kekuasaan) idealnya memang dari mengganti para penguasanya dengan orang yang berintegritas tinggi, namun itu belumlah cukup jika tanpa ada dukungan kuat dari orang-orang yang sepemikiran dan seperjuangan khususnya dukungan dan kekuatan politik. Dengan dukungan politik yang kuat terhadap penguasa yang berintegritas, maka merubah sistem pemerintahan untuk menjadi melaksanakan <em>good governance</em> akan menjadi jauh lebih mudah. Di Indonesia beberapa penguasa di daerah sudah memberikan teladannya seperti di Propinsi Gorontalo yang didukung oleh Partai Golkar, Kabupaten Jembrana yang didukung oleh PDIP, dan Kabupaten Solok yang dipimpin oleh non partai tetapi di dukung kuat oleh rakyat bahkan kemudian Sang Bupati kini dipercaya rakyat Sumatera Barat untuk menjadi gubernurnya. Ketika usaha memerangi korupsi semakin memperlihatkan bukti kongkret maka dukungan rakyat akan semakin besar yang berefek semakin besarnya pula dukungan politik. Di sisi lain usaha-usaha untuk mempertahankan korupsi terus terjadi juga tak kalah hebatnya, karena mereka bisa menggunakan segala cara untuk memenangkan kepentingannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Memberantas Korupsi Secara Sistematis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span></span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Dalam rangka upaya memberantas KKN, terutama korupsi, The Economic Development Institute (EDI) of the World Bank dengan berbagai pihak telah memperkenalkan konsep yang disebut &#8220;<em>pillars of integrity</em>&#8220;. </span><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Konsep mengenai sistem integritas nasional tersebut setidaknya melibatkan 8 (delapan) lembaga yang disebut &#8220;<em>pillars of integrity</em>&#8220;, yaitu: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (<em>&#8220;watchdog&#8221; agencies</em>), (5) media, (6) sektor swasta, (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakkan hukum. Termasuk ke dalam pilar lembaga-lembaga pengawas antara lain kantor-kantor auditor, lembaga anti korupsi dan <em>ombudsman</em>. Sedangkan yang termasuk pilar sektor swasta antara lain kamar dagang, asosiasi industri dan asosiasi profesional. Organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan LSM termasuk ke dalam pilar masyarakat sipil. Pilar tersebut tentunya bisa diperluas menurut kondisi masing-masing negara. Di Indonesia misalnya, mahasiswa tentu dapat dimasukkan sebagai salah satu unsur pilar integritas karena mereka telah memelopori reformasi atau perubahan. Bahkan mereka sekaligus juga dapat menjadi bagian dari &#8220;<em>watchdog</em>&#8221; yang lebih galak. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Tantangan terberat dari menegakkan ”pillar of integrity” ini adalah masih banyaknya korupsi di pilar-pilar tersebut seperti di lembaga eksekutif, lembaga parlemen, lembaga kehakiman, dan lembaga penegak hukum. Tak jarang juga korupsi terjadi di 4 pilar yang lain, walaupun jumlahnya relatif lebih sedikit.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Secara konkret memberantas korupsi dilakukan melalui usaha sistematis dengan cara memberdayakan komisi pemberantasan korupsi, membangun sistem pencegah dini korupsi, membuat UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai negeri, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang. Selain itu perlu dilakukan penyadaran yang masif terhadap masyarakat. Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Pertanyaannya kemudian adalah siapakah kiranya orang yang bisa mengemban usaha besar yang sistematis menghadapai permasalahan yang begitu kompleks ini. Siapa pula mampu bertahan melawan usaha keras dari pendukung korupsi yang menghalalkan segala cara, sehingga melawan mereka berarti bersiap untuk menghadapai ancaman dan teror yang mempertaruhkan jiwa. Manusia macam apa yang mampu bertahan untuk tidak korupsi sementara dihadapannya peluang untuk itu sangat terbuka lebar. Jika ada, maka merekalah yang seharusnya didukung dengan sepenuh jiwa untuk maju berperang melawan korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:5pt 0;"><strong><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Spiritualitas Penguasa</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin-pemimpin yang<strong> </strong><span>berjuang atas nama ideologi adalah pemimpin-pemimpin yang unggul, tangguh, dan tidak mudah dikatakan.</span> Perhatikanlah bagaimana Khalid bin Walid mampu memimpin pasukan Islam mengalahkan tentara Romawi dengan jumlah dan persenjataannya jauh melebihi tentara Islam. Mengalahkan Romawi adalah hampir mustahil pada masa itu. Akibatnya, wilayah Islam menjadi begitu luas. Anehnya pula, negeri-negeri yang dikuasai oleh Islam itu penduduknya langsung berbondong-bondong masuk Islam. Sejarah juga membuktikan bagaimana Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Jenderal Sudirman dan para pahlawan lain mampu membuat Belanda kalang kabut, walau Belanda memiliki persenjataan modern. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Dr. Dwi Suryanto, Ph.D seorang pakar kepemimpinan nasional dalam hal ini berpendapat bahwa kepahlawanan yang dicontohkan di atas merupakan esensi dari seorang pemimpin yang kuat. Pegangannya, landasannya adalah kepada Sang Pencipta. Percikan darah mereka, mereka tumpahkan demi kecintaan pada tanah air, yang berarti pula berhikmat kepada Tuhan mereka. Ia <span>memimpin untuk melakukan perubahan hanya demi menjalani perintah dari Tuhannya.</span> Ketika Tuhan dijadikan panglimanya, ia tidak takut dan ragu untuk memimpin bawahannya <span>menuju tataran kemuliaan.<strong> </strong></span>Jelas dengan pegangan kepada Tuhan ini, mereka akan menjadi pemimpin yang memiliki integritas tinggi, karena merasa dirinya selalu diawasi detik demi detik oleh Tuhannya. Akibatnya, ia menjadi pemimpin yang etis, jujur, mempedulikan orang lain, dan kesemuanya itu dilakukan demi pengabdiannya kepada Tuhan. Dr. Dwi<span> </span>pun mennyatakan bahwa spiritualitas berarti <strong>percaya kepada sesuatu di luar (beyond) kita yang mampu mengatur segalanya, dan kita tidak berdaya untuk mencegah Nya berbuat sesuatu.</strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Pemimpin ini pun perlu menekankan di lembaga yang dipimpin tentang pentingnya praktek-praktek spiritual di tempat kerja. Maia Duerr seorang pakar kepemimpinan mengistilahkan ini sebagai <strong>contemplative organization.</strong> Organisasi ini cenderung mementingkan tingginya nilai (value) dalam proses kerjanya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Salah satu profil penguasa yang memiliki spiritualitas tinggi bisa kita lihat pada diri Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang menghilangkan kemiskinan dari negara yang dipimpinnya sementara ia justru menjadi semakin miskin. Beliau hanya memerlukan waktu 3,5 tahun untuk membersihkan daftar nama mustahiq yang ada di Baitul Maal serta menerapkan gaya kepemimpinan yang penuh integritas dan pro rakyat. Sejarah Islam mencatat prestasi besar ini dengan tinta emas. Namun setelah masa kepemimpinan Umar berlalu tak ada lagi prestasi yang terukir dari kekhalifahan selanjutnya hingga sampai saat keruntuhan pada tahun 1920. <span> </span>Selain itu di masa kini bisa menemukan betapa seorang CEO perusahaan multinasional di pagi hari datang ke kuilnya untuk berdoa kepada para dewa dan roh leluhurnya. Anda juga akan menemukan betapa seorang Dirut BUMN yang menutup pintunya rapat rapat jam setengah sepuluh untuk shalat Duha.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span> </span>Korupsi adalah sistem yang sangat kuat maka untuk menghadapinya haruslah dengan membuat sistem pemberantasan dan pertahanan yang kuat pula. Melawan korupsi berarti menabuh genderang peperangan dengan para koruptor. Tanpa pemimpin-pemimpin yang kuat peperangan ini tak akan dapat dimenangkan. Dengan kekuasaannya seorang pemimpin tertinggi di sebuah negara akan jauh lebih mudah melawan korupsi ketika ia bergerak tidak hanya dengan kekuatannya sendiri melainkan dengan bantuan kekuatan spiritual dari Yang Maha Kuasa dan dukungan penuh dari rakyat. Kenyataannya sebagian besar rakyat sudah muak melihat kekacauan akibat korupsi di negeri ini. Dengan kekuasaannya, ia bisa mengganti pimpinan korup di bawahnya dengan tanpa takut akan ancaman-ancaman politik atau rusaknya imej.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;margin:5pt 0;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/baguskusuma.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/baguskusuma.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baguskusuma.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baguskusuma.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baguskusuma.wordpress.com&amp;blog=1722842&amp;post=1&amp;subd=baguskusuma&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baguskusuma.wordpress.com/2007/09/15/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd1617d88748fdfc506cbcd41caaba87?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">baguskusuma</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
